|
Merelevansikan Ujian Nasional dengan Pengembangan KTSP
Oleh Y. Suparsa A.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pada pasal 66 bentuk penilaian yang dilakukan pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk ujian nasional untuk mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi. Dalam pelaksanaannya selama ini, mata pelajaran yang diujikan oleh pemerintah ada tiga yaitu Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Pemerintah menugasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian nasional tersebut.
Dengan peraturan tersebut sangat jelas, tegas ,dan pasti bahwa ujian nasional akan terus bergulir setiap tahun, demikian halnya untuk tahun ajaran 2006-2007, sekalipun program pemerintah yang beraroma “proyek “ tersebut senantiasa menuai kritik dan gugat dari berbagai kalangan, khususnya kalangan pendidikan. Hal ini penting untuk dikemukakan demi menjawab keraguan dan simpang siur pertanyaan dari semua pihak, khususnya para pendidik, orang tua murid, dan para peserta didik itu sendiri yang muncul di awal tahun pelajaran.
Logikanya, kalau ujian nasional itu ditiadakan, berarti peraturan pemerintah tersebut yang lebih dahulu dihapus, atau ditiadakan, atau direvisi. Namun, baik pemerintah, maupun lembaga wakil rakyat hingga kini tidak pernah meniupkan gagasan untuk merevisi sekalipun, sehingga kita tidak bisa berharap banyak ujian nasional ditiadakan dalam waktu dekat.
Di lain pihak, pada tahun ajaran 2006-2007 pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah Nomor 22, 23, dan 24 tentang pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Maka, perlu mendapat perhatian dan apresiasi dari seluruh masyarakat, khususnya kalangan pendidikan bahwa UN tahun ajaran 2006-2007 merupakan ujian yang diselenggarakan pertama kali dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP), khususnya untuk sekolah-sekolah yang secara serempak menggunakan kurikulum kreasi satuan pendidikan (KTSP ) dari kelas 7 sampai 9 dan kelas 10 sampai 12.
Yang menarik dikaji adalah dua program yang keluar dari kantor yang sama tersebut sangat kontradiktif baik secara konseptual maupun pada tingkat implementasinya. Ujian nasional di satu pihak dilakukan secara sentralistik oleh pemerintah untuk mengukur ketercapaian dan pemetaan mutu pendidikan secara nasional , sedangkan KTSP upaya desentralistik program pembelajaran dari pemerintah kepada satuan pendidikan.
Pertanyaannya, mungkinkah dua hal yang kontradiktif tersebut dijadikan satu rangkaian proses sehingga keduanya dapat berjalan seiring dan tidak berimplikasi buruk di tingkat satuan pendidikan khususnya, dan untuk kepentingan pendidikan pada umunnya ?
Pengembangan KTSP
KTSP merupakan upaya pelimpahan kewenangan menyusun kurikulum yang semula dan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah sekarang didesentralisassikan menjadi tanggung jawab sekolah. Tujuannya gara para guru dapat berkreasi dalam pembelajaran dan dapat menyusun pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan,kondisi, dan ketersediaan sarana yang ada.
Jika seperti itu konsepnya maka terbayang oleh kita saat ini akan tercipta ratusan bahkan ribuan kurikulum yang dikembangkan oleh para guru di sekolah dari Sabang sampai Merauke. Dengan kondisi seperti itu maka terbayang pula oleh kita akan ada banyak model pembelajaran yang diciptakan atau dikembangkan oleh para guru di lapangan . Ada pembelajaran yang dilakukan di kelas, di tepi pantai, di sungai, di danau, di kebun, di sawah, di pasar, di pelabuhan, di pinggir jalan, di kebun binatang, dll.
Demikian juga buku-buku sumber belajar. Dengan sendirinya akan ada banyak buku referensi yang digunakan. Dengan buku-buku yang sangat bervariasi berarti materi pembelajarannya pun akan sedemikian bervariasi karena lingkungan belajarnyapun bervariasi.
Kalau kurikulum, model atau proses pembelajaran, buku-buku sumber belajar, maka proses penilaian pun akan semakin bervariasi bentuknya. Mungkin tidak hanya tes tertulis tetapi juga tes lisan, observasi, tes produk, tes penampilan, tes sikap, tes psikomotorik, dan tes portofolio. Pokoknya akan terjadi perubahan-perubahan yang sangat besar dan luas. Jika demikian, mampukah ujian nasional yang sifatnya sentralistik meramu dan menarik garis merah dari varian yang sangat beragam tersebut ?
Tampaknya tidak mudah sebab ujian nasional lebih banyak menggali informasi tentang kemampuan siswa dalam penguasaan sisi kognitif khususnya dalam kemampuan mengingat dan memahami sejumlah materi pelajaran dengan tes tertulis. Dalam hal ini materi pelajaran lebih diproporsikan hanya sebagai sejumlah informasi yang harus diingat atau dihapalkan kemudian dikeluarkan pada saat menghadapi ujian. Sedangkan, berdasarkan gambaran model pembelajaran di atas proses-proses kognitif bisa jadi sangat sedikit dibandingkan sisi psikomotorik dan afektif. Maka, apabila ujian nasional dipaksakan bisa jadi akan terjadi banyak persoalan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, di samping kesia-siaan dana ratusan miliar , dan kesia-siaan proses pengembangan kurikulum yang baru tersebut.
Persoalan mendasar yang akan dihadapi oleh para pelaku pendidikan di tingkat satuan pendidikan adalah kebingungan antara mengembangkan kurikulum sendiri atau tetap mempraktikkan yang ada selama ini demi mengejar prestise hasil ujian nasional. Yang pasti, ujung-ujungnya, upaya meningkatkan mutu pendidikan yang berbasis keunggulan lokal akan mengalami hambatan besar.
Maka, Tampaknya pemerintah harus mengubah strategi ujian nasional pada saat yang bersamaan KTSP dikembangkan oleh para guru di satuan pendidikan.
Stragegi ujian nasional
Menurut hemat penulis, beberapa alternatif strategi yang dapat dikembangkan bersamaan untuk kedua kepentingan itu adalah : - pertama, ujian nasional harus diarahkan sebagai alat pengarah kegiatan pembelajaran yang dilakukan sekolah pada standar kompetensi dan standar isi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah. Dengan ujian nasional yang difungsikan sebagai alat pengarah maka sebebas dan seluas apapun model pembelajaran yang dilakukan ditingkat satuan pendidikan tetap memiliki standar kualitas nasional.
- Kedua, ujian nasional hendaknya dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi pengembangan pendidikan untuk tingkat lokal (sekolah) dan daerah tingkat kota atau kabupaten. Dengan peran ini diharapkan sekolah-sekolah punya gambaran pengembangan seperti apa yang perlu dilakukan baik untuk sekolah maupun tingkat kota atau kabupaten. Untuk kepentingangan ini hasil ujian nasional sebaiknya diserahkan langsung ke daerah.
- Ketiga, ujian nasional dijadikan alat pengarah pengembangan kurikulum yang berstandar nasional. Dengan ujian nasional sekolah-sekolah menjadi tahu kurikulum seperti apa yang baik dikembangkan.
- Keempat, ujian nasional dijadikan sebagai alat pengarah kinerja para guru dalam proses pembelajaran. Ujian nasional menjadi acuan dalam beraktifitas dalam mengajar.
Tentunya untuk memerankan ujian nasional seperti itu sebenarnya kita menyiasati dalam arti mengembangkan tujuan penyelenggaraan lebih jauh PP 19 Tahun 2005. Dalam hal itu sebenarnya sah-sah saja sebab di sana dikatakan ujian nasional diselenggarakan dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan penentu kelulusan. Kata pertimbangan sebagaimana maknanya sebenanrya memberi kemungkinan ke arah ujian tidak dijadikan alat penentu kelulusan. Pendek kata, ujian nasional tidak dijadikan sebagai alat penentu kelulusan.
Yang lebih penting menjadi pertimbangan pemerintah juga adalah jika pemerintah mengupayakan peran ujian nasional seperti itu, akan memberikan kesempatan kepada para guru untuk lebih berkonsentrasi dan fokus dalam mengembangkan KTSP.
Untuk mendukung upaya tersebut tidak kalah pentingnya juga adalah pemerintah segera mengeluarkan kebijakan tentang ujian nsional yang tidak dijadikan sebagai alat penentu kelulusan pada saat-saat ini mumpung roda proses pembelajaran belum berjalan terlalu cepat. Jika hal itu dilakukan sejak awal maka beban psikologis para guru akan hilang pada gilirannya akan lebih kreatif dalam mengembangkan kurikulum.
Oleh Guru SMP Santa Maria Cirebon Y Suparsa |